Etika Dalam Teknologi Informasi

Pengertian Etika

Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.

Oleh sebab itu pengertian etika memiliki arti yang beragam, berikut beberapa pengertian dari etika tersebut.








- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.



- Suseno, 1987

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.



- Kattsoff, 1986

Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.




- K.Bertens, 2000

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.



- Menurut Ir Poedjawiyatna

Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.



- Menurut Austin Fogothetu

Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.



- Pengertian Profesionalisme


Profesionalisme adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki.



Di era globalisasi sekarang ini profesionalisme merupakan salah satu conditio sine qua non bagi segala jenis pekerjaan. Setiap orang, apapun pekerjaannya, haruslah mampu memposisikan diri sebagai profesional-profesional tangguh yang siap menghadapi segala situasi yang mungkin terjadi sebagai akibat persaingan global yang sangat tajam dan terbuka.

Ada cukup banyak definisi yang pernah dikemukakan para pakar tentang profesionalisme. Definisi-definisi itu tentu dirumuskan dengan penekanan-penekanan tertentu sesuai dengan tujuan dan sudut pandang pakar yang mengajukannya. Karenanya, tidak jarang orang awam justru dibuat bingung dengan banyaknya definisi tersebut (Cf. Richard de George, 1986: 337).

Dikarenakan banyaknya definisi profesionalisme maka diperlukan perbedaan istilah profesi, profesional, dan profesionalisme, yaitu antaralain:



- Profesi

Istilah “profesi” biasa digunakan untuk mengacu pada jenis pekerjaan tertentu. Namun demikian perlu dicatat di sini bahwa istilah profesi tidaklah begitu saja dapat disamakan dengan pekerjaan, karena ada jenis-jenis pekerjaan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang dalam organisasi, yang tidak biasa atau kurang tepat untuk disebut sebagai profesi. Pekerjaan seorang presiden, menteri, atau pejabat negara lainnyanya, misalnya, tidak biasa disebut sebagai profesi, meskipun presiden atau pejabat tersebut barangkali memangku jabatannya seumur hidup.



Jack Halloran (1978) membedakan pekerjaan (occupation) dan profesi (profession) berdasarkan status sosial jenis-jenis pekerjaan. Menurutnya, usaha-usaha untuk memprofesionalkan pekerjaan adalah usaha untuk mendapat pengakuan sosial yang lebih tinggi dari pekerjaan tersebut. Kadang-kadang sifat dari suatu pekerjaan menuntut pengakuan sosial yang lebih tinggi, kadang-kadang tidak.

Pada tahun 1933, Carr-Saunders dan Wilson menulis buku yang kemudian dinilai sebagai cikal-bakal karya tulis tentang profesi. Menurut kedua pakar tersebut, pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai profesi antara lain adalah: teknik arsitektur, teknik mesin, teknik kimia, akuntansi, dan riset. Selain itu Saunders dan Wilson juga menekankan aspek organisatoris dari profesi. Profesi, menurut mereka, perlu diorganisasi, sebab dengan begitu orang-orang yang memiliki profesi tersebut akan dapat mempertanggungjawabkan pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya secara kolektif organisatoris.

Apabila dilacak dari akar sejarahnya, walaupun istilah profesi baru muncul dan semakin intens penggunaannya pada era modern, sejak zaman Yunani klasik orang sudah mempraktikkan substansinya. Pada waktu itu orang telah mengadakan pembedaan antara pekerjaan yang sifatnya honorable dan pekerjaan yang useful. Pekerjaan yang honorable banyak dilakukan oleh kalangan aristokrat yang umumnya lebih banyak waktu luangnya dibandingkan masyarakat biasa. Pekerjaan jenis ini tidaklah menuntut imbalan materi, sebab yang diperlukan dari kalangan ini adalah rasa hormat yang diperoleh dari kemampuan olah pikirnya. Dari kalangan inilah yang kemudian muncul pekerjaan seperti filsafat, arithmatika, astronomi, dan lain-lain.

Berbeda dari pekerjaan honorable, pekerjaan useful dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai usaha untuk mendapatkan nafkah segera. Pekerjaan jenis ini selain membutuhkan ketrampilan teknik tertentu juga akan memberikan kemanfaatan langsung bagi banyak orang. Yang masuk kategori pekerjaan jenis ini adalah teknik bangunan, kesenian, pengobatan, dan pekerjaan-pekerjaan praktis lainnya. Pekerjaan useful inilah yang dalam perkembangannya, khususnya setelah ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat, justru mendapat status yang cukup tinggi di kalangan masyarakat dan orang yang menekuninya memberi predikat pekerjaan-pekerjaan ini sebagai profesi.

Dewasa ini pekerjaan-pekerjaan yang dapat disebut sebagai profesi tidak lagi terbatas yang teknis dan praktis, tetapi juga pekerjaan- pekerjaan lain yang abstrak-teoretis. Karenanya tidaklah mengherankan apabila orang menyebut pekerjaan-pekerjaan seperti guru, pengacara, wartawan, dsb., sebagai profesi.



- Profesional

Istilah “profesional” biasa dipergunakan baik sebagai kata benda (noun) maupun kata sifat (adjective). Sebagai kata benda, istilah tersebut menunjuk pada orang-orang yang memiliki profesi tertentu. Namun perlu dicatat di sini, penggunaan istilah profesional dalam pengertian ini biasanya ditujukan bagi para pengusaha pada umumnya dan orang-orang yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan tertentu yang menyebabkan mereka memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengetahuan dan ketrampilan tersebut biasanya diperoleh melalui pelatihan-pelatihan (training) khusus dan disertifikasi melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh suatu asosiasi profesional.


Sementara itu, sebagai kata sifat istilah profesional menunjuk pada mutu kinerja seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan pekerjaannya. Profesional, dengan demikian, lebih merupakan nilai atau norma yang dijadikan patokan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik atau tidak.

Sebagai kata sifat, istilah profesional juga digunakan untuk menunjukkan sifat pekerjaan yang dikerjakan, dalam artian bahwa pekerjaan tersebut dilakukan sebagai sumber penghasilan utama. Pengertian ini menjadi sangat jelas bila kita membuat perbedaan antara pekerjaan yang profesional dan yang amatir(an), khususnya di dunia olah raga dan hiburan. Seorang olahragawan yang amatir adalah yang bermain atau bertanding sekadar untuk memuaskan hobi. Sedangkan olahragawan yang profesional adalah mereka yang memanfaatkan keahliannya berolahraga sebagai sarana untuk menghasilkan uang.


- Profesionalisme
Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).


Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
  1. Privasi
    Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
  1. Akurasi
    Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
  1. Properti
    Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
    1. Hak Cipta
    Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
    1. Paten
    Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
    1. Rahasia Perdagangan
    Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
  1. Akses
    Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman ak tif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).
Tabel 1. Ancaman terhadap sistem informasi


macam ancaman contoh
Bencana alam dan politik
  • Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
Kesalahan manusia
  • Kesalahan memasukkan data
  • Kesalahan penghapusan data
  • Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic).
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras
  • Gangguan listrik
  • Kegagalan peralatan
  • Kegagalan fungi perangkat lunak
Kecurangan dan kejahatan komputer
  • Penyelewengan aktivitas
  • Penyalahgunaan kartu kredit
  • Sabotase
  • Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak.
Program yang jahat/usil
  • Virus, cacing, bom waktu, dll

Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.
Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar.
Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :
  1. Pemanipulasian masukan
    Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
  1. Penggantian program
    Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
  1. Penggantian berkas secara langsung
    Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.
  1. Pencurian data
    Dengan kecanggihan menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
  1. Sabotase
    Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
    Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
    • Denial of Service
      Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
    • Sniffer
      Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
    • Spoofing
      Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.
    Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah:
    • Virus
      Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.
    • Cacing (Worm)
      Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
    • Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
      Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
    • Kuda Trojan (Trojan Horse)
      Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.
  1. Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
    Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.


BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.



Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat-saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
• Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar